REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb Ustaz,
bagaimanakah hukumnya kalau kita berhaji dengan menggunakan harta dari
hasil korupsi? Mohon penjelasannya, Ustaz. Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb
“… Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan
bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS al- Baqarah
[2]:197). Substansi berhaji adalah perjalanan menjumpai Allah SWT di
bait-Nya dengan penuh harap agar diperkenankan dan diterima sebagai
tamu-Nya, guna mendapatkan limpahan rahmat dan ampunan-Nya.
Sebagai tuan rumah, Allah hanya menerima para tamu yang datang berbekal
ketakwaan. Di antara bekal takwa, yaitu harta yang cukup untuk dirinya
sendiri dan keluarga yang ditinggalkan dari jalan halal, hal ini
termasuk bagian penting dari kategori mampu dalam berhaji. Banyak orang
berhaji tidak mendapatkan haji mabrur tetapi sebaliknya haji mardud
(tertolak). Mereka berhaji dengan uang haram.
Dalam kajian
fikih, orang yang melaksanakan ibadah haji dengan harta yang didapat
dari korupsi dan menjarah uang rakyat, menurut jumhur ulama, hajinya
sah dan hilang darinya kewajiban haji yang diperintahkan Allah. Tetapi,
Allah tidak akan menerima ibadah hajinya dan tidak akan mendapatkan
balasan dari-Nya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar