Bank Indonesia menerbitkan surat edaran gadai emas yang diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008. Dalam aturan itu, bank
sentral mengultimatum bank umum syariah yang menjalankan bisnis gadai
emas tanpa izin akan terkena denda Rp35 juta.
"Bank syariah dan
unit usaha syariah yang menjalankan produk Qardh beragunan emas sebelum
memperoleh izin dari BI dikenai sanksi berupa teguran dan denda uang,"
kata Direktur Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar, di Gedung Bank
Indonesia, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2012.
Selain sanksi kepada
bank umum syariah, Mulya juga menjelaskan, bank syariah atau unit usaha
syariah yang menjalankan produk Qardh beragunan emas yang tidak sesuai
dengan surat edaran tersebut, akan dapat dikenai sanksi berupa
penghentian produk gadai emas.
Ketua Tim Pengaturan Perbankan
Syariah BI, Bambang Kiswono, menambahkan, setiap bank yang sudah
mendapatkan izin dari BI dikenakan wajib lapor minimal 10 hari sejak
menerima surat edaran. Untuk diketahui, surat edaran telah dikeluarkan
pada 29 Februari 2012.
"Kalau tidak lapor, maka akan dikenakan
denda per hari. Ada denda keterlambatan bagi bank umum syariah sebesar
Rp100 ribu hingga maksimal Rp1 juta per hari," tegasnya.
Sebelumnya,
untuk mengurangi unsur spekulasi dalam gadai emas, BI mengeluarkan
surat edaran yang mengatur tentang nilai pembiayaan gadai emas dan financing to value (FTV).
"FTV paling banyak 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli (buyback) emas PT Antam Tbk," ujar Mulya. (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar